Agam-Sebanyak 300 peserta yang lolos seleksi nasional salah satunya adalah Zul Arfin Datuak Parpatiah, S., Sos, MM, Wali Nagari Pasia Laweh Kecamatan Palupuh Kabupaten Agam sekaligus Ketua Forwana Sumbar yang akan mengikuti rangkaian kegiatan Paralegal Justice Award Tahun 2024.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan Hal Asasi Manusia Badan Pembinaan Hukum Nasional tanggal 28 Mei 2028 s.d. 02 Juni 2024 bertempat di BPSDM Kemenkumham dan Anugerah Paralegal Justice Award akan
dilaksanakan pada tanggal 1 Juni 2024 bertempat di Jakarta.
Dalam wawancara bersama awak media pada Senin 27 Mei 2024 melalui telepon, Zul Arfin memaparkan, kegiatan-kegiatan itu dilakukan dalam rangka menjadikan Kepala Desa, Wali Nagari atau Lurah dapat nanti ketika sudah lulus memiliki sertifikat dari Mahkamah Agung dan Kementerian Hukum dan HAM sebagai Hakim perdamaian di Desa.
"Artinya Paralegal Justice Award itu adalah Anugerah terhadap Kepala Desa yang mampu menyelesaikan masyarakatnya tidak harus dan tidak sampai ke Pengadilan, " ungkapnya.
Menurut dia, hal ini dilakukan adanya peraturan Mahkamah Agung yang diisyaratkan tidak seluruh persoalan sampai ke Pengadilan.
"Ini diutamakan bagi Kepala Desa, Wali Nagari dan Lurah yang memiliki persoalan-persoalan di desanya baik itu persoalan perdata adat maupun perdata umum perjanjian perjanjian yang tidak selesai hak asuh anak maupun perkawinan sampai masalah pertanahan, " imbuh Zul Arfin.
Sebagai Wali Nagari Pasia Laweh Zul Arfin mengucapkan terima kasih karena ia masuk salah satu dari 300 kandidat di Indonesia.
"Karena hampir 25 tahun saya menjabat sebagai Wali Nagari tokoh Kepala Desa dan juga Anggota Dewan, belum pernah berpikir oleh kami bahwa ajang ini ada, dan ini termasuk sebuah pengakuan kepada kepala desa yang sudah kita lakukan selama ini.
Zul Arfin berharap dengan kehadiran nya nanti di Jakarta, kita lebih optimis bahwa kami akan dapat menimba ilmu mendapatkan pengalaman manfaat Sumatera Barat tentu ilmu itu akan kami bagikan kepada rekan-rekan kepala desa Sumatera Barat maupun kawan-kawan kita juga yang ada di lingkungan aparat dengan adanya Hakim perdamaian desa yang diakui berdasarkan peraturan perundang-undangan itu akan mampu menyelesaikan masalah kita dengan akta perdamaian.
Kegiatan ini dilaksanakan di Jakarta dan sebelumnya juga diseleksi di kantor wilayah hukum dan ham Kanwil Sumatera Barat dan sebelumnya juga diseleksi oleh Sekretariat Daerah kabupaten Agam melalui Kabag Hukum Kesbangpol dan Asisten I.(Lindafang).